Calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin mengaku pernah mendengar Gubernur Banten Atut Chosiyah menelepon Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Kasmin ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dengan terdakwa advokat Susi Tur Andayani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mulanya, jaksa penuntut umum KPK, Dzakiyul Fikri mencecar Kasmin soal pertemuannya dengan Susi. Kasmin mengaku pertama kali bertemu Susi dalam sidang permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak di MK. Permohonan keberatan itu diajukan oleh Kasmin dan pasangannya calon Bupati Lebak, Amir Hamzah.
"Saya bertemu Bu Susi dua kali, Pak. Pertama itu pas sidang di MK, kedua di ruang Ibu Gubernur (Atut)," kata Kasmin.
Pada pertemuan kedua di ruangan Atut, Kasmin bertemu Susi yang sudah bersama Amir. Menurut Kasmin, saat itu Amir ingin melaporkan hasil sidang sengketa Pilkada MK pada Atut. Namun, Atut juga terlihat sedang sibuk menelepon Dirjen Otda Kemendagri.
"Jadi di situ (ruangan Atut) enggak banyak ngobrol. Di situ Ibu Gubernur (Atut) telepon Dirjen Depdagri, lama itu enggak nyambung-nyambung (telepon)," terang Kasmin.
Kasmin pun mengaku sempat meninggalkan ruangan untuk menjalankan ibadah shalat Ashar. Seusai shalat, ia mendengar Atut sedang berbicara dengan Djohermansyah terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Lebak.
"Saya sudah balik ke situ, masih telepon dengan Pak Dirjen. Kalau seandainya ini PSU masih bisa dilaksanakan sebelum Pilkada atau sesudah Pilkada. Itu yang Ibu Gubernur tanyakan," ungkap Kasmin. Jaksa Fikri kemudian menanyakan Kasmin siapa nama Dirjen yang dihubungi Atut.
"Saudara tahu siapa nama Dirjen Otda yang ditelepon?" tanya Jaksa Fikri.
Namun, Kasmin mengaku tak tahu. Setelah itu, menurut Kasmin tidak ada rekomendasi dari Atut terkait sengketa Pilkada Lebak. Adapun, dalam kasus ini, Djohermansyah pernah beberapa kali diperiksa KPK. Untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Atut diduga memerintahkan adiknya, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, agar menyediakan dana untuk Ketua MK saat itu Akil Mochtar. Wawan kemudian bersedia memberikan Rp 1 miliar melalui Susi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar